Friday, June 6, 2014

6. TINGKAT KESEHATAN BANK DENGAN CAMEL

     Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. CAMELS merupakan kepanjangan dari Capital (C), Asset Quality (A), Management (M), Earning (E), Liability atau Liquidity (L), dan Sensitivity to Market Risk (S)
   Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
   Penurunan tingkat kesehatan bank secara terus-menerus dapat menyebabkan terjadinya financial distress yaitu keadaan yang sangat sulit bahkan dapat dikatakan mendekati kebangkrutan.
    Financial distress pada bank apabila tidak segera diselesaikan akan berdampak besar pada bank tersebut dengan hilangnya kepercayaan dari nasabah. Tingkat kesehatan bank merupakan salah satu faktor penting yang menunjukkan efektifitas dan efisiensi perbankan dalam rangka mencapai tujuannya.
     Taswan (2010:537) memberikan definisi tingkat kesehatan bank sebagai “hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, profitabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar”.
     
   Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
 
  • Permodalan (Capital) 
    Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan dilakukan melalui penilaian terhadap kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku. Melalui rasio ini akan diketahui kemampuan menyanggah aktiva bank terutama kredit yang disalurkan dengan sejumlah modal bank (Abdullah, 2003:60).
 
    Rumus pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
 
    Predikat kesehatan bank dari segi CAR ditunjukkan dalam tabel berikut:

Tabel 1. Matriks Kriteria Peringkat Komponen Permodalan
 
Rasio
Peringkat
CAR ≥ 12%
1
9% ≤ CAR < 12%
2
8% ≤ CAR < 9%
3
6% < CAR < 8%
4
CAR ≤ 6%
5
 
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

  • Kualitas Aset (Asset Quality)
    Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor aset bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif dan tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).

   Rasio Kualitas Aktiva Produktif merupakan rasio yang mengukur kemampuan kualitas aktiva produktif yang dimiliki bank untuk menutup aktiva produktif yang diklasifikasikan berupa kredit yang diberikan oleh bank. Rasio ini mengindikasikan bahwa semakin besar rasio ini menunjukkan semakin menurun kualitas aktiva produktif (Taswan, 2010:167).

    Rumus untuk menghitung KAP(1) adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

Predikat kesehatan bank dari segi KAP(1) ditunjukkan dalam tabel berikut:

Tabel 2 Matriks Kriteria Peringkat Komponen KAP(1)
 
Rasio
Peringkat
KAP­1­ ≤ 2
1
2 < KAP1 ≤ 3%
2
3% < KAP1 ≤ 6%
3
6 < KAP1 ≤ 9%
4
KAP1 > 9%
5
 
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
 
    Rasio pemenuhan PPAP merupakan rasio yang mengukur kepatuhan bank dalam membentuk PPAP untuk meminimalkan risiko akibat adanya aktiva produktif yang berpotensi menimbulkan kerugian (Taswan, 2010:167).

    Rumus untuk menghitung KAP(2) adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

Predikat kesehatan bank dari segi KAP(2) ditunjukkan dalam tabel berikut:


Tabel 3 Matriks Kriteria Peringkat Komponen KAP(2)
 
Rasio
Peringkat
KAP ≥ 110%
1
105% ≤ KAP2 < 110%
2
100% ≤ KAP2 < 105%
3
95% ≤ KAP2 < 100%
4
KAP2 < 95%
5
 
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
 
 
  • Manajemen (Management)
    Penelitian Merkusiwati (2007) menggambarkan tingkat kesehatan bank dari aspek manajemen dengan rasio Net Profit Margin (NPM), alasannya karena seluruh kegiatan manajemen suatu bank yang mencakup manajemen umum, manajemen risiko, dan kepatuhan bank pada akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba. Net Profit Margin dihitung dengan membagi Net Income atau laba bersih dengan Operating Income atau laba usaha.

    Rumus NPM adalah:
(Merkusiwati, 2007)

Predikat kesehatan bank dari segi NPM ditunjukkan dalam tabel berikut:

Tabel 4 Matriks Kriteria Peringkat Komponen NPM
 
Rasio
Peringkat
NPM ≥ 100%
1
81% ≤ NPM < 100%
2
66% ≤ NPM < 81%
3
51% ≤ NPM < 66%
4
NPM < 51%
5
 
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

  • Profitabilitas (Earnings)
   Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor profitabilitas bank antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), Net Interest Margin (NIM) atau Net Operating Margin (NOM), dan Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO).

   ROA digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh laba secara keseluruhan dari total aktiva yang dimiliki (Dendawijaya, 2009:118).

    Rumus ROA adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

Predikat kesehatan bank dari segi ROA ditunjukkan dalam tabel berikut:

Tabel 5 Matriks Kriteria Peringkat Komponen ROA
 
Rasio
Peringkat
ROA > 1,5%
1
1,25% < ROA ≤ 1,5%
2
0,5% < ROA ≤ 1,25%
3
0 < ROA ≤ 0,5%
4
ROA ≤ 0%
5
 
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
 
    ROE mengindikasikan kemampuan bank dalam menghasilkan laba dengan menggunakan ekuitasnya. Kenaikan dalam rasio ini berarti terjadi kenaikan laba bersih dari bank yang bersangkutan dan selanjutnya kenaikan tersebut akan menyebabkan kenaikan harga saham bank (Dendawijaya, 2009:119)
 
    Rumus ROE adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

Predikat kesehatan bank dari segi ROE ditunjukkan dalam tabel berikut:

Tabel 6 Matriks Kriteria Peringkat Komponen ROE
 
Rasio
Peringkat
ROE > 15%
1
12,5% < ROE ≤ 15%
2
5% < ROE ≤ 12,5%
3
0 < ROE ≤ 5%
4
ROE ≤ 0%
5
 
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

    Rasio NIM mengindikasikan kemampuan bank menghasilkan pendapatan bunga bersih dengan penempatan aktiva produktif (Taswan, 2009:167). 
    Bank syariah menjalankan kegiatan operasional bank tidak dengan sistem bunga, maka dalam penilaian rasio NIM pada bank syariah menggunakan rasio Net Operating Margin (NOM) yang merupakan pendapatan operasi bersih terhadap rata-rata aktiva produktif.
 
Predikat kesehatan bank dari segi NIM ditunjukkan dalam tabel berikut:

Tabel 7 Matriks Kriteria Peringkat Komponen NIM/NOM
 
Rasio
Peringkat
NIM > 3%
1
2% < NIM ≤ 3%
2
1,5% < NIM ≤ 2%
3
1% < NIM ≤ 1,5%
4
NIM ≤ 1%
5
 
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

    BOPO digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya (Dendawijaya, 2009:120). Semakin tingga rasio ini menunjukkan semakin tidak efisien biaya operasional bank.
 
    Rumus BOPO adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
 
Predikat kesehatan bank dari segi BOPO ditunjukkan dalam tabel berikut:
 
Tabel 8. Matriks Kriteria Peringkat Komponen BOPO
 
Rasio
Peringkat
BOPO ≤ 94%
1
94% < BOPO ≤ 95%
2
95% < BOPO ≤ 96%
3
96% < BOPO ≤ 97%
4
BOPO > 97%
5
 
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
 
  • Likuiditas (Liquidity)
    Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen Loan to Deposit Ratio (LDR).
LDR menunjukkan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya (Dendawijaya, 2009:116).

    Rumus LDR yaitu: 
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
 
Predikat kesehatan bank dari segi LDR ditunjukkan dalam tabel berikut:
 
Tabel 9. Matriks Kriteria Peringkat Komponen LDR
 
Rasio
Peringkat
LDR ≤ 75%
1
75% < LDR ≤ 85%
2
85% < LDR ≤ 100%
3
100% < LDR ≤ 120%
4
LDR > 120%
5
 
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)


  • Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
    Penilaian rasio sensitivitas terhadap risiko pasar didasarkan pada Interest Rate Risk Ratio (IRRR) yang proksi terhadap risiko pasar. IRRR menunjukkan kemampuan bank dalam mengcover biaya bunga yang harus dikeluarkan dengan pendapatan bunga yang dihasilkan.
 
 
sumber: http://ayusaputry.blogspot.com/2012/04/camels-penilaian-tingkat-kesehatan-bank.html

Thursday, June 5, 2014

5 JASA - JASA PERBANKAN ( FEE BASED INCOME )

    Pengertian Fee based income menurut Kasmir (2001:109) adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan surat-surat berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee based operation”, atau “off balance sheet activities”

Unsur-unsur fee based income

     Karena pengertian fee based income merupakan pendapatan operasional non bunga maka unsure-unsur pendapatan operasional yang masuk kedalamnya adalah :

  • Pendapatan komisi dan provisi
  • Pendapatan dari hasil transaksi valuta asing atau devisa
  • Pendapatan operasional lainnya. 
 
5.1 KLIRING ( CLEARING )

     Kata Kliring sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu dalam bahasa inggris yang berbunyi Clearing.
     Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral, sehingga kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi pelaksanaan aset transaksi. 
     Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.


      Warkat/nota kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas giral, yaitu :

  1. Cek
  2. Bilyet giro
  3. Wesel bank untuk transfer/wesel unjuk
  4. Bukti penerimaan transfer
  5. Nota kredit

Syarat warkat yang dapat dikliringkan :

  1. Bervaluta Rupiah
  2. Bernilai nominal penuh
  3. Telah jatuh tempo
  4. Telah dibubuhi cap kliring
 
Peserta Kliring

  1. Peserta Langsung : Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara.
  2. Peserta tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar.

Jenis – jenis Kliring

  1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
  2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.
  3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.

   Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .

     Di Amerika Serikat, kliring antar bank dapat terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments Association, yang sebelumnya bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.

 
5.2 LETTER OF CREDIT


    Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).


Pelaku L/C

  • Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
  • Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
  • Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
  • Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
  • Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  • Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
  • Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
 
Tata cara pembayaran dengan L/C

  • Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
  • Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
  • Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
  • Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
 
Jenis-jenis L/C
 
  • Revocable L/C
    Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.

  • Irrevocable L/C
    Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.

  • Irrevocable dan Confirmed L/C
      L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.

  • Clean Letter of Credit
      Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.

  • Documentary Letter of Credit
    Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
 
  • Documentary L/C dengan Red Clause
     Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.

  • Revolving L/C
    L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
 
  • Back to Back L/C
    Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
 
  • Transferable L/C
   Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.

  • Stand by Letter of Credit
     Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.
 
 
5.3 SAFE DEPOSIT BOX

    Kotak simpanan (Safe Deposit Box atau SDB)  adalah suatu wadah atau kotak penyimpanan harta atau surat berharga, yang biasanya ditempatkan pada suatu ruang khazanah yang dirancang secara khusus dari bahan baja yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan kenyamanan penggunanya. 
    Kotak simpanan atau SDB ini biasanya berada di bank, kantor pos, atau institusi lainnya. Kotak simpanan ini umumnya digunakan untuk menyimpan perhiasan atau logam mulia, mata uang asing, dokumen penting seperti sertipikat, akta kelahiran, surat berharga komersial, atau penyimpanan data komputer yang perlu dilindungi dari pencurian, kebakaran, banjir, dan lain-lain.
     Umumnya penyewa atau nasabah membayar sejumlah biaya kepada bank sebagai biaya sewa kotak tersebut, yang hanya dapat dibuka dengan kombinasi kunci khusus, tanda tangan yang valid dari penyewa, dan mungkin kode-kode tertentu yang ditetapkan oleh bank. 
    Beberapa bank bahkan menggunakan fasilitas keamanan dual-kontrol biometrik untuk melengkapi prosedur keamanan konvensional yang sudah ada. Banyak hotel, resor dan kapal pesiar menawarkan penyewaan kotak simpanan atau lemari besi kecil untuk pelanggan mereka.


5.4 TRAVELER CHEQUE

Pengertian Travelers Cheque

    Travellers cheque yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 olehThomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.

Keuntungan transaksi dengan Travelers Cheque :

  1. Memberikan kemudahan berbelanja
  2. Mengurngi resiko kehilangan uang
  3. Memberikan rasa percaya diri
 
Keuntungan Traveller Cheque  :
 
  1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
  2. Masa berlakunya tidak terbatas.
  3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
  4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

Pada umumnya Traveller Cheque :

  1. Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
  2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
  3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
  4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
  5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.


Fitur Travellers Cheque Valas :

  1. Tersedia di Cabang Devisa
  2. Pembayaran dananya dijamin oleh Issuer
  3. Tersedia dalam berbagai valuta dan nominal
  4. Dijual seharga nilai nominal (Face Value)
  5. Tidak ada batas kadaluwarsa 
  6. Tersedia untuk nasabah pemegang rekening dan bukan pemegang rekening 
  7. Dijual blanko atau bukan blanko


Manfaat Travellers Cheque Valas :
 
Praktis, Pengganti uang tunai dan dapat diterima/ diuangkan di hampir seluruh Bank/ Agen di seluruh dunia. Aman, dikatakan aman karena :
 
  1. TC yang hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.
  2. Tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung.


Kegunaan TC Valas :

  1. Untuk keamanan uang dalam perjalanan. Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan wisata dan lain-lain, apabila hilang dapat minta penggantinya di cabang di mana pemegang berada, TC tidak dapat dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik; 
  2. Dapat digunakan sebagai alat bayar; 
  3. Dapat dicairkan tunai /non tunai (giral).


Cara memperoleh TC Valas :


  1. Menghubungi agen-agen; 
  2. Mengisi formulir sebagai bukti pembelian. Bukti pembelian harus disimpan, karena jika bukti hilang akan mendapat kesulitan memperoleh pengganti saat TC hilang atau dicuri; Menyerahkan dana/pembelian. Pada saat menyerahkan/membeli, pembeli harus membubuhi tanda tangan dihadapan petugas bank ataumoney changer.
Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan adalah sebagai berikut :

  1. Nama Travels Cheque secara Tersendiri, 
  2. Nilai nominal dari Travels Cheque, 
  3. Nama bank yang mengeluarkan, 
  4. Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan, 
  5. Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan, 
  6. Perintah membayar tanpa syarat, 
  7. Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah, 
  8. Tanda tangan dari bank penerbit.


sumber: http://ando-jefri.blogspot.com/2012/05/travellers-cheque.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kotak_simpanan
http://alukmalay.blogspot.com/2012/04/pengertian-kliring.html
http://depoysweet.blogspot.com/2013/04/pengertian-fee-based-income.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit 

Monday, May 5, 2014

4 ALOKASI DANA BANK (MANAJEMEN AKTIVA)

Pengertian Pengalokasian Dana  
     Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase - prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%. 

     Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.

 
4.1 Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank 

4.1.1 Primary Reserve (Cadangan Primer) 
 
    Dana dalam kas dan saldo rekening Koran Bank pada Bank Indonesia dan Bank-Bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan, komponen ini sering disebut sebagai alat-alat likuid. 

Tujuan dari Primary Reserve : 

     Untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia yaitu likuiditas wajib minimum (giro wajib minimum), keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dan nasabah, penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera di bayar. 

4.1.2 Secondary Reserve (Cadangan Sekunder) 
 
    Penempatan dana-dana ke dalam non cash liquid asset (asset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada bank dan mudah diperjualbelikan seperti, Surat berharga.
    
Surat Berharga tersebut antara lain :
  • Surat berharga pasar uang (SBPU).
  • Sertifikat Bank Indonesia.
  • Surat berharga jangka pendek lainnya.
  • Surat Utang Negara


Tujuan Cadangan Sekunder :
  • Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek.
  • Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebuthan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
  • Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
  • Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan.


4.2 Kredit
 
4.2.1 Pengertian Kredit dan Pembiayaan
    Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 
 
    Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.


4.2.2 Jenis-Jenis Kredit

Ada beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :
Dilihat dari jenis kegunaannya

a. Kredit investasi

Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.

b. Kredit modal kerja

Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
Dilihat dari segi sektor usaha
  • Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
  • Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan janghka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi
  • Kredit industri, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
  • Kredit perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
 
4.2.3 Syarat Pemberian Kredit 

    Syarat - syarat Pemberian Kredit Dalam memberikan kredit agar masing-masing pihak merasa aman maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak. Pihak perbankkan akan melakukan penilaian pada calon peminjam dengan kriteria 7P, berikut penjelasannya :

A. Personality
Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah. 

B. Party
Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter, modal. 

C. Perpose
Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi. 

D. Prospect
Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit. 

E. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.

F. Profitabilitas
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah setiap periode mengalami peningkatan atau tidak. 

G. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.

4.3 Alokasi dana bank untuk investasi dan aktiva tetap  
    Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. 
 
    Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.

    Investasi jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.



sumber : http://rikaarditasariblogs.blogspot.com/2013/05/1.html
http://akhmad-wildan.blogspot.com/2011/04/manajemen-penggunaan-alokasi-dana-bank.html