Sunday, March 30, 2014

BANK INDONESIA

A. Fungsi Bank Indonesia dalam Lalu Lintas Keuangan


Dibawah ini mengenai fungsi Bank Indonesia,yaitu:

1.  Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:

A. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
 
B. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
 
C. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.

 

2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.

 

3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.


Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:



Pertama

Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.

Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.



Kedua

Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. 

Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. 

Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.



Ketiga


Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. 

Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. 

Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.



Keempat


Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. 

Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.

Kelima


Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. 

Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. 

Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

B. Fungsi Bank Indonesia dalam Lalu Lintas Moneter

   Stabilitas moneter dan sistem keuangan merupakan memiliki hubungan yang erat satu sama lain. Sehingga dalam eksekusi upaya – upaya guna mensinergikan keduanya merupakan hal yang mutlak dilakukan oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu amat penting bagi Bank Indonesia untuk menetapkan besaran moneter sehingga sinergi antara stabilitas moneter dan sistem keuangan akan tercapai. 

   Stabilitas moneter amat penting untuk dijaga kestabilannya. Mengapa demikian? Karena dengan stabilitas moneterlah inflasi dapat dikendalikan. Inflasi merupakan suatu permasalahan yang berdampak sistemik apabila dalam keadaan yang tidak terkendali. Inflasi bisa mengacaukan kegiatan investasi, memukul daya beli masyarakat, melemahkan sektor produksi, menghancurkan infrastruktur keuangan seperti perbankan, mengganggu kinerja ekspor dan impor, yang mana dampak dari itu semua adalah melambatnya pertumbuhan ekonomi. Bahkan bukan tidak mungkin akan menyebabkan kehancuran ekonomi suatu Negara. 


   Untuk mendukung stabilitas moneter, maka Bank Indonesia dapat menempuh kebijakan – kebijakan moneter melalui 4 instrumen yang meliputi: fasilitas diskonto, giro wajib minimum, operasi pasar terbuka, dan imbauan moral. Stabilitas moneter yang terjaga akan diikuti dengan terkendalinya inflasi. Inflasi yang terkendali amat baik bagi ekspektasi perekonomian Indonesia, sehingga akan muncul gairah dalam berinvestasi sehingga dengan demikian pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan merata dapat diwujudkan. 


    Sementara stabilitas sistem keuangan juga tidak kalah pentingya. Sistem keuangan yang stabil akan menstimulus aktivitas ekonomi seperti: investasi, penyaluran kredit, pengembangan dunia usaha, prospek bisnis dan perekonomian, dan sebagainya


   Bisa kita bayangkan apa yang terjadi manakala sistem keuangan mengalami gangguan stabilitas? Maka yang pertama kali terjadi adalah kemampuan pemberian pinjaman perbankan akan melemah. Pelemahan ini akan mengakibatkan aliran uang tersendat, sehingga aktivitas perekonomian masyarakat akan terganggu terutama pada sektor – sektor dunia usaha yang memerlukan bantuan perbankan seperti UMKM. Terhambatnya sektor dunia usaha, tentu akan mengakibatkan prospek bisnis dan perekonomian menjadi kurang mendukung. Muara dari semua itu adalah pertumbuhan ekonomi yang lamban. 

   Kunci dari upaya mencapai stabilitas sistem keuangan adalah dengan mencapai stabilitas moneter yang baik dan handal. Karena dengan stabilitas moneter yang handal akan turut diikuti dengan stabilnya sistem keuangan. Tetapi dengan catatan tatkala sektor moneter bergeak menuju kestabilan harus diikuti oleh upaya menstabilkan sistem keuangan. 



 C. Fungsi Bank Indonesia terhadap Bank Umum


   Bank Indonesia termasuk ke dalam kategori Bank Sentral. Bank sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu Negara.
 

Bank sentral di Indonesia bernama Bank Indonesia yang bertugas untuk: 

1. Mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah


2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat 


Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia melakukan tugas sebagai berikut:
 

1. Bank Sirkulasi, yakni mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah.

2. Banker’snBank, Bank Sentral juga dianggap sebagai Bank-nya Bank.
 

3. Lender of last resort, BI dianggap juga pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat).
 

Bank Umum

   Bank Umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa – jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga – lembaga lainnya.

Fungsi Bank-Umum secara lengkap adalah : 


1. Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga.
 

2. Mempermudah dalam lalu lintas pembayaran uang.

3. Menjamin keamanan uang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang, kebakaran, dll.

4. Menciptakan kredit, yaitu dengan cara menciptakan demand deposit dari kelebihan cadangannya.

Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum

Bank Sentral

 
1. Lembaga yang tidak mencari keuntungan
2. Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
3. Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
4. Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
5. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
6. Tidak memiliki saingan
7. Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
8. Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan

Bank Umum 


1. Merupakan badan usaha yang mencari untung
2. Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3. Diawasi dan dibina oleh bank sentral
4. Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5. Hanya dapat menciptakan uang giral
6. Melakukan persaingan antar bank
7. Harus memiliki rekening pada bank sentral
8. Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum













D. Peraturan per Undang - Undangan Bank Indonesia Terbaru & Ringkasan


Peraturan :           Surat Edaran Bank Indonesia No.14/33/DPbS tanggal 27 November  2012 perihal Penerapan Kebijakan Produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor  bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Berlaku           :   27 November 2012
Ringkasan:
1.Latar belakang
Sebagaimana pada perbankan konvensional, pertumbuhan pembiayaan kepemilikan rumah (KPR iB)   yang terlalu tinggi pada perbankan syariah dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga sebenarnya (bubble) sehingga dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank yang memiliki eksposur pembiayaan properti yang besar.  Demikian pula untuk pembiayaan kendaraan bermotor (KKB iB) bahwa pembiayaan KKB iB yang terlalu ekspansif dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank.
Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan peningkatan peran perbankan syariah dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional melalui pembiayaan yang produktif maka sebagaimana yang telah diberlakukan untuk perbankan konvensional, perbankan syariah perlu menetapkan kebijakan terkait denganpembiayaan KPR iB  dan KKB iB. Kebijakan dalam pembiayaan KPR iB dan KKB iB pada perbankan syariah dilakukan dengan tetap memperhatikan karakteristik produk perbankan syariah termasuk fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 
 
2.    Pokok-pokok ketentuan
a.    Produk pembiayaan KPR iB
1)       Pengaturan pembiayaan KPR iB hanya diberlakukan untuk pembiayaan KPR iB untuk rumah/bangunan tipe 70 ke atas dan tidak termasuk KPR iB dalam rangka pelaksanaan program perumahan yang ditetapkan pemerintah.
2)       Pembiayaan KPR iB dengan akad Murabahah atau Istishna dikenakan ketentuan batasan Financing to Value (FTV) paling tinggi 70% artinya jumlah pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank syariah paling banyak sebesar 70% dari nilai agunan yang diserahkan nasabah.   Agunan dalam hal ini adalah rumah/ bangunan yang dibiayai bank.
3)       Pembiayaan KPR iB dengan skim Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dipersyaratkan adanya batasan penyertaan (sharing) kepemilikan rumah/bangunan pada saat awal oleh bank syariah ditetapkan paling tinggi 80% dari nilai rumah/bangunan,  atau dengan kata lain nasabah diharuskan melakukan penyertaan (sharing) kepemilikan awal paling rendah 20% nilai rumah/bangunan.
4)       Pembiayaan KPR iB dengan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dipersyaratkan adanya uang jaminan (deposit) yang harus diserahkan oleh nasabah kepada bank syariah paling rendah 20% dari nilai rumah/bangunan.  Uang jaminan tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran atas pembelian rumah/bangunan pada saat akad IMBT jatuh tempo dalam hal nasabah mengambil opsi untuk membeli rumah/bangunan yang menjadi obyek IMBT.
Dalam hal nasabah tidak mengambil opsi untuk membeli rumah/bangunan yang menjadi obyek IMBT, maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada nasabah.
 
b.    Produk pembiayaan KKB iB
Pembiayaan KKB iB pada perbankan syariah dipersyaratkan adanya uang muka (down payment) dari nasabah yaitu:
Ketentuan
Keterangan
Uang muka paling rendah 25%
untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua atau roda 3.
Uang muka  paling rendah 30%
untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
Uang muka paling rendah 20%
untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif, yaitu bila memenuhi salah satu syarat :
1)   merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu; atau
2)   diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional usaha yang dimiliki.
 
3.    Ketentuan FTV, penyertaan (sharing), dan uang jaminan (deposit) untuk KPR iB serta uang muka (down payment) untuk KKB iB sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 tersebut di atas dapat disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia.
 
4.    Sanksi pelanggaran:
a.    Bank Indonesia meminta BUS atau UUS untuk menghentikan kegiatan produk KPR iB dan/atau KKB iB apabila melanggar ketentuan  butir IV.C, butir V.B, butir V.D, dan butir  VI.B  Surat Edaran ini.
b.    BUS atau UUS yang tidak menghentikan kegiatan produk KPR iB dan/atau KKB iB sesuai permintaan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 tentang  Produk  Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
 
5.    BUS atau UUS yang telah memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyaluran KPR iB dan/atau KKB iB sebelum Surat Edaran ini berlaku, wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur KPR iB dan/atau KKB iB serta menyampaikannya kepada Bank Indonesia paling lambat pada tanggal 31 Maret 2013.
 
6.    Ketentuan  FTV, penyertaan (sharing), dan uang jaminan (deposit) untuk KPR iB dan uang muka (down payment) untuk KKB iB tidak berlaku untuk KPR iB dan KKB iB yang sudah mendapat persetujuan Bank sebelum berlakunya Surat Edaran ini.
 
7.    Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 27 November  2012, sedangkan ketentuan FTV, penyertaan (sharing), dan uang jaminan (deposit) untuk  KPR iB serta uang muka (down payment) untuk KKB iB mulai berlaku pada tanggal 1 April 2013.


sumber : 
http://zaidarrosyid.blogspot.com/2013/03/tugas-dan-fungsi-bank-indonesia-dalam.html
http://ryanalief.blogspot.com/2011/03/peran-bank-indonesia-dalam-menjaga.html
http://idadwiw.wordpress.com/2012/07/03/bank-sentral-dan-bank-umum/
http://networkedblogs.com/RBvIO

No comments:

Post a Comment